Pelajar SMA Mengaku Cabuli Siswi SMP karena Hubungannya Tak Direstui Orang Tua Sang Pacar
ABR mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - ABR (18), seorang pelajar SMA di Banjarnegara mengaku sengaja berbuat asusila kepada pacarnya, AA (14) pelajar di salah satu SMP di Wonosobo, agar hubungan mereka direstui orang tua korban.
Pengakuan ini disampaikan ABR kepada polisi saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023).
"Biar dapat restu dari orang tua. Karena tidak direstui," ujar ABR.
ABR mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.
ABR diamankan Satreskrim Polres Wonosobo setelah dilaporkan oleh keluarga korban AA atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, menurut pengakuan ABR, dia dan korban telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun.
"Pelaku asal Banjarnegara, sementara korban asal Temanggung. Keduanya bertemu karena sama-sama bersekolah di Wonosobo," ungkapnya.
Awal mula terungkapnya kasus asusila ini bermula saat korban yang tinggal di pondok asrama dijenguk pihak keluarga pada Minggu (19/11/2023).
Korban diajak jalan-jalan oleh keluarga.
Sore sekitar pukul 16.30 WIB korban diantarkan kembali ke asrama oleh keluarganya.
Namun keesokan harinya, Senin (20/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB pengasuh pondok meminta keluarga untuk mengembalikan korban ke pondok asrama.
Hal ini membuat keluarga bingung karena korban sesungguhnya sudah diantarkan ke pondok pada Minggu.
"Karena merasa sudah mengantarkan korban ke pondok, sehingga pelapor kaget dan segera mencari keberadaan korban," jelas Kuseni.
Selasa (21/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, korban mengirim pesan kepada salah satu kerabatnya.
Pesan itu dikirim dengan menggunakan nomor HP pelaku.
Saat itu korban meminta tolong untuk ditransfer uang sebesar Rp 200.000.
"Selanjutnya kerabat yang dihubungi meminta agar korban mengirim lokasi untuk menyerahkan uang secara langsung karena tidak mempunyai ATM," tambahnya.
Pihak keluarga lantas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di salah satu minimarket di kawasan Penambakan 2 Banjarnegara.
Keduanya kemudian dibawa ke asrama pondok.
Sesampainya di asrama, korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
"Mengetahui hal tersebut keluarga merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (ima)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Biar Direstui Orang Tua, Pelajar SMA Asal Banjarnegara Nekat Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP