Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua gadis di Sulbar jadi korban pencabulan yang dilakukan oknum ASN Kemenkumham. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan. Oknum ASN di Sulbar lecehkan dua gadis yang masih saudaranya. 

Ibu korban kemudian meminta anaknya bercerita terkait pencabulan yang dilakukan AA.

"Korban dipeluk, dicium, digendong hingga diraba, di rumah korban yang berada di Kecamatan Tapango," bebernya.

Atas perbuatannya, AA dapat dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," jelas Ipda Mulyono.

Petugas kepolisian masih melengkapi berkas perkara AA untuk diserahkan ke pengadilan.

Menurutnya kasus pencabulan anak di bawah umur masuk ke delik aduan.

"Pada pokoknya ketika sudah naik kesidik, ditetapkan tersangka maka perkaranya sudah berlanjut terus," tandsanya.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Oknum ASN Kemenkumham di Polman Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Usai Cabuli 2 Gadis

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas