Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali hingga Hamil, Ancam Korban agar Tak Melapor

Ayah di Tangerang Selatan tega rudapaksa anaknya hingg 18 kali hingga hamil. Pelaku pun mengancam putrinya itu agar tak melaporkan aksinya ke siapapun

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali hingga Hamil, Ancam Korban agar Tak Melapor
freepik
ilustrasi. Seroang ayah di Tangerang Selatan, Banten tega rudapaksa anak kandungnya sebanyak 18 kali hingga hamil. 

Tak tinggal diam, S mengatakan putrinya itu sempat memberontak.

Namun, MN mengancam dan menampar putrinya, sehingga membuat FN hanya bisa pasrah.

Saat mengetahui anaknya hamil, MN panik dan meminta FN menggugurkan kandungannya.

Dikatakan S, pada awal november 2023 lalu, MN memberikan minuman bersoda kepada FN.

"Iya, anak saya disuruh minum sprite dan obat di November awal. Itu sehari 1 botol agak gede, itu bisa sehari minum 2 kali," cerita S.

Tak hanya paksa FN minum minuman bersoda dalam jumlah banyak, MN rupanya juga membelikan sebuah obat agar diminum remaja 17 tahun itu.

Saat meminum obat, S mengatakan perut putrinya langsung sakit.

BERITA TERKAIT

Atas kejadian tersebut, S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan. 

Diketahui, LP-nya  nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore.

MN Telah Ditahan

MN telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.

"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).

Namun, terkait nasib terkini FN yang kini tengah hamil tersebut belum diketahui.

Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Terungkap, Ayah Kandung di Tangsel Sempat Mencoba Gugurkan Kandungan Usai Tahu Putrinya Hamil dan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Tangsel Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

(Tribunnews.com/Linda) (TribunTangerang.com/Rafsanjani Simanjorang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas