Gadis Kretek, Eksisnya SKT dan Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
Industri SKT merupakan segmen yang padat modal, padat karya, bisa menyerap banyak tenaga kerja, terutama para perempuan yang bekerja sebagai pelinting
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Drajat Sugiri
Kontribusi dan Perlunya Perlindungan
SKT menjadi bagian dari ekosistem pertembakauan. Kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) dalam penerimaan pendapatan negara cukup besar.
Kontribusi ekosistem pertembakauan yang signifikan dapat dilihat dari sumbangsihnya terhadap penerimaan negara sebesar rata-rata 11,3 persen dari total penerimaan pajak negara tahun 2017-2022.
Kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) terhadap penerimaan negara mencapai Rp 218,62 triliun pada tahun 2022 atau 10,7 persen dari total penerimaan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2023, target penerimaan CHT dinaikkan menjadi Rp 232,6 triliun atau naik 10,8 persen dari target CHT tahun 2022.
Menurut data dari AMTI, total tenaga kerja yang diserap oleh ekosistem pertembakauan sebanyak 6,7 juta jiwa.
Dari jumlah itu, 4,28 juta adalah pekerja disektor manufaktur, 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan dan 725.000 tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif.
Sriyadi Purnomo, Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) mengatakan, pemerintah mestinya melindungi ekosistem pertembakauan.
"Rokok SKT menyerap tenaga kerja yang luar biasa, disitu jelas sekali membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan dan juga membantu pemerintah untuk pendapatan APBN dalam jumlah yang banyak,” terang Sriyadi saat dihubungi Tribunnews.
"Pemerintah harus mengerti dan melindungi bagaimana industri hasil tembakau ini bisa berjalan. Kami sebagai WNI punya hak hidup punya hak untuk bisa bekerja bersinergi dan punya hak untuk supaya terlindungi dari segala macam regulasi yang merugikan kita khususnya tembakau."
Jikalau dibuat aturan, imbuh Sriyadi, semestinya dibuat dengan cara yang berkeadilan dan harus dengan win-win solution.
“Kita bukan tidak mau diatur oleh pemerintah, tetapi diaturlah yang sesuai berkeadilan. Diaturlah yang sama-sama bisa menikmati, bisa sama-sama berjalan, bisa sama-sam bersinergi antara industri, masyarakat, dan juga negara,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.