Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Oknum Polisi di Subang Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara
Oknum polisi yang menganiaya pelajar hingga tewas terancam penjara 15 tahun. Pelaku juga terancam PTDH. Kini polisi berinisial W telah ditahan.
Editor: Abdul Muhaimin
Lakukan Penganiayaan
Ketika ditangkap, lanjut Endar, AW diduga tidak kooperatif menjawab pertanyaan dari anggota polisi.
"Hingga membuat anggota Polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," beber Endar.
Baca juga: Pelajar Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Korban Dipukul 4 Kali karena Tak Kooperatif
Hal itu lantas membuat tersangka W emosi dan melakukan penganiayaan terhadap AW.
"Akhirnya dengan menggunakan tangan kosong, oknum anggota polisi tersebut melakukan penganiayaan terhadap AW," kata Endar.
Akibat penganiayaan tersebut, AW mengalami luka-luka di bagian yang terkena pukulan.
"Memukul di bagian muka dan bibir, hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucap Endar.
Endar melanjutkan, korban akhirnya tidak sadarkan diri setelah beberapa kali mendapatkan pukulan.
Bawa Korban ke Rumah Sakit
Oknum polisi tersebut membawa AW ke Rumah Sakit (RS) Siloam.
"Korban pun oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara, dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.
Baca juga: Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi
Saat menjalani perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) pukul 21.00 WIB.
"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.
Ditangkap Polisi