Update Kasus dan Kondisi Bocah yang Alat Vitalnya Terpotong saat Sunatan Massal di Lahat
Update kasus terpotongnya alat vital bocah 8 tahun ketika ikut sunatan massal di Kabupaten Lahat, Sumsel hingga kini belum ada titik terang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Update kasus terpotongnya alat vital bocah 8 tahun ketika ikut sunatan massal di Kabupaten Lahat, Sumsel. Hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Halitu diungkap oleh Pemerintah Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.
Kades Masam Bulau Joni Hartanto mengatakan, dua hari lalu pihak Dinkes bersama Puskesmas sudah mendatangi keluarga korban untuk mencari solusi dari masalah tersebut, namun belum ada kesepakatan.
"Untuk sementara namanya proses sudah jalan sudah sampai ke polisi, dari Dinkes sudah pendekatan, Dinkes juga sudah berusaha seandainya masih terbuka ruang untuk damai sudah disampikan ke keluarga. Tapi pihak keluarga belum ada keputusan karena sudah terlanjur di kasih kuasa ke pengacara, " ujar Joni saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Cak Imin Janji Sunat Ditanggung BPJS, Kenapa?
Joni mengungkapkan Kadinkes Lahat yang sudah menemui keluarga korban secara langsung, berjanji dan berkomitmen akan bertanggung jawab serta akan membawa korban ke dokter.
"Dari pihak Dinkes siap bertanggung jawab, " katanya.
Kades membeberkan, dalam pertemuan itu hanya Kadinkes dan Kabidnya saja, sementara bidan yang menyunat belum dihadirkan.
Namun ke depan kalau memang diperlukan bidan yang bersangkutan akan dipertemukan dengan keluarga.
Dia membenarkan menurut keterangan keluarga, kondisi alat vital bocah tersebut sudah mengalami penyempitan.
Tetapi untuk memastikan kondisinya, Dinkes Lahat akan membawa korban ke dokter ahli.
"Kalau dari informasi keluarga bilang iya, tapi itu nanti dibuktikan oleh yang benar ahlinya," tutupnya.
Kesulitan Buang Air Kecil
Kondisi bocah 8 tahun yang alat vitalnya terpotong saat mengikuti sunatan Massal di Kabupaten Lahat, Sumsel kini mulai mengalami kesulitan buang air kecil.
Hal ini diungkap kuasa hukum keluarga korban, Fitriadi SH yang menyebut saluran kemih bocah tersebut mulai ada penyempitan.
Sebab alat vital korban harus ditekan-tekan ketika hendak buang air kecil.