Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Indonesia, Kakek Bangladesh Cuan Rp 3,3 Miliar
Ia adalah Husson Mukhtar (70) pria yang berhasil diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungsi Rohingya memenuhi Aceh, jumlahnya kini nyaris 1.500 orang. Usut punya usut ternyata kedatangan mereka menggunakan kapal kayu difasilitasi seseorang warga negara Bangladesh.
Ia adalah Husson Mukhtar (70) seorang pria yang berhasil diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Husson dianggap sebagai otak dibalik penyediaan kapal kayu untuk rombongan pengungsi dari Bangladesh.
Baca juga: Kesaksian Agen Penyelundup Rohingya ke Aceh: Tarif untuk Anak Rp7 Juta, Dewasa Rp14 Juta
Kepala Kepolisian Resor Pidie, AKBP Imam Asfali, menyampaikan bahwa Husson telah memperoleh keuntungan yang signifikan dari aksi penyelundupan ini.
"HM diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta hingga Rp 14 juta dari setiap orang yang diselundupkan ke Aceh. Jika ditotalkan dari hasil kejahatan tersebut, agen ini berhasil mengantongi sekitar Rp 3 miliar," ujar Imam Asfali, Kamis (7/12/2023).
Menurut keterangan Imam, Husson turut berada di dalam kapal yang membawa pengungsi Rohingya saat berlabuh di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie pada 14 November 2023 silam. Pada saat itu, Husson bahkan menyamar sebagai bagian dari rombongan pengungsi Rohingya.
Baca juga: Pemko Sabang Aceh Sebut Tidak Keluarkan Anggaran untuk Pengungsi Rohingya, Siapa yang Membiayai?
Husson Mukhtar juga disebut berperan saat memberangkatkan 147 pengungsi yang terdampar di Kuala Gampong Pasi Beurandeh, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, pada 15 November 2023.
Dalam kasus ini polisi juga masih mencari tiga orang lainnya yang terlibat dalam sindikat penyelundupan orang tersebut, mereka adalah Nababai, Saber dan Zahrangi.
Nababai, Saber dan Zahrangi masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan. Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.
Informasi diperoleh, pelaku Husson Mukhtar diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh dan Myanmar kemudian masuk ke perairan wilayah Indonesia. Ratusan pengungsi Rohingya tersebut berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.
Mereka melakukan penyelundupan etnis Rohingya dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber sebagai kapten kapal membawa rombongan ratusan orang etnis Rohingya yang terdampar.
Sementara itu, para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal anak-anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000. Sedangkan penumpang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp 14.000.000.
Baca juga: Tolak Pengungsi Rohingya, Warga Sabang Aceh Bentrok dengan Polisi
Sehingga apabila ditotalkan para tersangka mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 miliar. Tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00.