Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita yang Nikah Sesama Jenis di Cianjur Miliki Utang Rp57 Juta ke Tetangga, Untuk Biaya Pernikahan

AY, wanita yang menikahi gadis asal Cianjur, Jawa Barat rupanya memiliki utang dengan warga sekitar mencapai Rp 57 juta untuk biaya pernikahan.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Daryono
zoom-in Wanita yang Nikah Sesama Jenis di Cianjur Miliki Utang Rp57 Juta ke Tetangga, Untuk Biaya Pernikahan
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). Rupanya untuk menggelar acara pernikahan, AY meminjam uang ke warga sekitar hingga Rp 57 juta. 

TRIBUNNEWS.COM – AY (25) perempuan asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah yang melakukan akad nikah dengan pasangan sejenis dengan IH (23) gadis asal Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (28/11/2023) rupanya miliki utang kepada warga sekitar.

Diketahui AY selama satu setengah bulan ini tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, total utang AY bahkan lebih dari Rp 50 juta.

Kepala Desa Pakuon Abdullah saat dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan uang tersebut digunakan AY untuk keperluan pernikahannya.

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," Abdullah, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.

AY meminjam uang puluhan juga itu kepada warga yang bernama Eli.

Baca juga: Kondisi Siswa SMA di Jakarta yang Jadi Korban Bullying Seniornya Memprihatinkan, Organ Vitalnya Luka

Saat meminjam, AY membuat surat perjanjian dengan Eli.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar hutangya pada Senin (11/12/2023).

"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Terkait utang tersebut, pihaknya telah membawa AY ke kantor polisi.

Namun, saat mediasi, orang tua IH enggan membawa perkara utang tersebut ke jalur hukum.

Ia hanya meminta AY agar segera membayar utang puluhan juta itu.

Terkait utang itu, Camat Sukaresmi Latip Ridwan mengatakan hal tersebut yang membuat AY masih tetap tinggal di rumah warga sekitar.

"AY terpaksa tinggal di rumah salah soerang warga karena masih ada keterkaitan soal hutang piutang dengan seorang warga," ujar Latip Sabtu (9/12/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas