Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Berikut ini kabar terbaru soal pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat. Ternyata 2 tahun lalu pernah ditolak

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
(Kiri) Camat Sukaresmi Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan menunjukkan identitas AY, Sabtu (9/12/2023). (Kanan) AYC (25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023). 

Latip Ridwan mengungkapkan, AY terpaksa tinggal di rumah seorang warga karena ternyata ia masih memiliki utang.

"AY terpaksa tinggal di rumah salah seorang warga karena masih ada keterkaitan soal utang piutang dengan seorang warga," katanya pada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Mengutip TribunJabar.id, sedang IH kini tinggal di rumah orang tuanya.

Dari informasi yang didapatkan Latip, AY meminjang uang senilai Rp57 juta.

"Sesuai dengan informasi yang didapat, AY diketahui meminjam uang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta. Dan uang nya tersebut ia gunakan untuk pesta pernikahan, dan akad nikah," lanjut Latip.

Soal AY yang utang Rp57 juta ke seorang warga juga dikonfirmasi oleh Kades Pakuon, Abdullah.

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Abullah berujar, AY meminjam uang dari warga yang bernama Eli.

Untuk meyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan sudah membuat perjanjian.

"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Dalam surat perjanjian tersebut, kata Abdullah, AY akan membayar utang pada Senin (11/12/2023).

Abdullah juga telah membawa AY ke kantor polisi terkait utang piutang tersebut.

"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Akad Nikah setelah Bohongi Orang Tua, Pernah Ditolak 2 Tahun Lalu

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas