Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi, di Antaranya Ada yang Hamil Duluan

Ada dua alasan kuat mereka mengajukan dispensasi nikah. Ada yang takut zina dan ada juga yang sudah terlanjur hamil.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ratusan Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi, di Antaranya Ada yang Hamil Duluan
freepik
Ilustrasi menikah - Ada dua alasan kuat mereka mengajukan dispensasi nikah. Ada yang takut zina dan ada juga yang sudah terlanjur hamil. 

"Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan," kata Setianto.

Dikarenakan anak, perlakuan khusus juga diberikan dalam penanganan pengajuan dispensasi menikah.

Sidang tidak dilakukan di lingkup Pengadilan Agama Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

98 Pasangan Remaja di Boyolali Ajukan Dispensasi Menikah, 67 Orang Dalam Keadaan Hamil

98 pasangan remaja di Boyolali, Jawa Tengah mengajukan dispensasi nikah sejak Januari - Juni 2023.

Dari jumlah tersebut, 67 orang dalam keadaan hamil sementara 31 orang lainnya tidak dalam kondisi hamil.

Mereka mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.

Berita Rekomendasi

Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina menyebut sejak Januari hingga Juni kemarin, ada 98 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.

Dari jumlah tersebut, 31 pasangan mengajukan pernikahan meski belum cukup umur karena alasan lain.

“Yang sudah dalam kondisi hamil 67, yang tidak hamil 31,” kata Lina.
Dikemukakan dia, bahwa keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur itu dikabulkan atau tidak, yakni diputuskan oleh Pengadilan Agama.

DP2KBP3A hanya memberikan pendampingan secara psikologis atau konseling pra nikah. 

“Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu, tapi kita hanya melaksanakan pendampingan, jadi yang menentukan melanjutkan pernikahan atau tidak itu dari Pengadilan Agama,” imbuh Lina.

Dia menyebut untuk tahun 2022 kemarin, ada sebanyak 170 pasang yang mengajukan dispensasi perkawinan.

Dari jumlah tersebut 106 sudah dalam keadaan hamil.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan 301 Anak di Lamongan Minta Dispensasi Nikah Muda, Tingkat Menurun dari Tahun 2022: Takut Zina Dan di TribunSolo.com dengan judul Total 98 Anak di Bawah Umur di Boyolali Minta Dispensasi Nikah, 67 Orang karena Hamil Duluan

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas