Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad

Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Berikut sosoknya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). - Berikut sosoknya 

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aupla Rakhmad ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Aulia dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Aulia pun terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com/Ika Wahyuningsih, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas