Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara AY Pinjam Uang untuk Biaya Pernikahan Sesama Jenis, Penyamaran Sebagai Laki-laki Terbongkar

Terungkap cara AY meminjam uang warga untuk biaya pernikahan. AY menipu IH dengan berpura-pura menjadi laki-laki. Pernikahan sesama jenis viral.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Cara AY Pinjam Uang untuk Biaya Pernikahan Sesama Jenis, Penyamaran Sebagai Laki-laki Terbongkar
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
(Kiri) Camat Sukaresmi Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan menunjukkan identitas AY, Sabtu (9/12/2023). (Kanan) AYC (25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga di Cianjur, Jawa Barat menjadi korban penipuan usai menikahkan anak perempuan mereka dengan AY (25) yang berpura-pura sebagai laki-laki.

Identitas AY terungkap saat melihat KTP-nya menggunakan hijab.

IH (23) tak mengetahui jika AY yang dikenalnya lewat sosisal media merupakan perempuan.

Pernikahan sesama jenis tersebut terbongkar tiga hari setelah IH dan AY menikah secara siri.

Baca juga: Siasat Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Dapat Restu dari Orangtua: Mengaku Dapat Rekomendasi KUA

Selain menipu IH dan keluarga, AY juga menipu seorang warga dengan meminjam uang sebesar Rp57 juta.

Kepala Desa Pakuon Abullah mengatakan, sebelum ramainya soal pernikahan sesama jenis, AY asal Kalimantan itu mengaku mempunyai uang miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

"AY di masyarakat sempat menjadi perbincangan karena disebut punya mempunyai uang miliaran di daerah asalnya," katanya pada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Namun lanjut dia, saat akan menggelar pernikahan dengan pasangan sejenisnya yaitu IH (23), AY dikabarkan meminjam uang kepada seoang warga senilai Rp 57 juta.

"AY meminjam uang kepada warga dengan menjanjikan akan membayar hutangnya lebih dari nilai pinjaman, yaitu sebesar Rp 80 juta. Dengan iming-iming itu warga tesebut meminjamkan uangnya," katanya.

Abdullah menyebutkan, dalam surat perjanjian hutang piutang AY menjanjikan akan membayar hutanya pada Senin (11/12/2023).

Namun hingga kini belum dibayar.

"Saat ini AY berada di Kantor Mapolsek Sukaresmi, namun seorang warga yang meminjamkan uang itu enggan untuk melaporkan, dan hanya meminta uang dikembalikan saja," katanya.

Tanggapan MUI Cianjur

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas