Kementerian ATR/BPN Dukung Pemkot Kendari Robohkan Bangunan yang Berada di Ruang Terbuka Hijau
Pemilik bangunan ilegal diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui dan ditemukan penambahan bangunan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Satgas Tata Ruang Kota Kendari membongkar bangunan Rumah Makan atau RM Kampung Mangrove di Wilayah ZA Sugianto Kelurahan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/11/2023) lalu.
Tak hanya RM Kampung Mangrove, sebanyak lima bangunan parmanen yang berada di kawasan Kampung Bakau juga ikut dirobohkan tim satgas tata ruang.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodillah Virgantara mengatakan, hasil audit menemukan bangunan berada di kawasan lindung yang tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan usaha dan kegiatan dengan intensitas tinggi.
“Kami melakukan overlay peta dengan citra satelit resolusi tinggi dan menemukam bangunan ilegal tersebut menempati lahan negara seluas 0,04 hektare (440m2), serta terbukti melanggar (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RT/RW Kota Kendari," kata Ariodillah dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/12/2023).
Pemilik bangunan ilegal tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui dan ditemukan penambahan bangunan di kawasan tersebut.
Baca juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia 2023, KLHK Lakukan Penanaman Mangrove Di Indramayu
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan, hasil overlay yang dilakukan Ditjen PPTR pada tahun 2019, Pemkot Kota Kendari telah melakukan sanksi administratif terhadap pengelola.
Sanksi administratif yang diberikan bagi pelanggar di antaranya peringatan tertulis dan pemasangan segel penghentian kegiatan hingga penutupan lokasi namun hingga surat peringatan terakhir diberikan, pelanggar tak kunjung melaksanakan ketentuan yang diarahkan dalam surat tersebut.
"Kemudian dilakukan penghentian layanan umum seperti pemutusan listrik dan membongkar paksa bangunan ilegal di kawasan Hutan Mangrove dan tepat pada 23 November 2023, Tim Pemerintah Kota Kendari didampingi Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN melakukan pembongkaran paksa,” tegas Dwi.
Dilansir dari Tribun Sultra, Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menimpali, proses pemberian sanksi ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2020.
Didahului pemberian surat panggilan pertama pada 3 Juni 2020, lalu panggilan kedua pada 7 Juli 2020, kemudian penyampaian surat peringatan 20 Juli 2020 dan Surat Penghentian sementara kegiatan tanggal 10 Agustus 2020.
“Namun, surat peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis, sehingga pada 11 November 2020 Dinas PUPR mengirimkan surat penutupan lokasi yang didampingi Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN mendampingi pemkot Kendari menyegel bangunan dan pemasangan garis polisi,” kata Asmawa.
Selanjutnya, jelas Asmawa, pada 9 Desember 2020, pemilik RM Kampung Mangrove telah menandatangani surat pernyataan pembongkaran mandiri, namun tidak dilakukan oleh pemilik.
Tidak tuntas pada tahun 2020, Dinas PUPR kembali bersurat melakukan pemanggilan pertama dan kedua, lalu memberikan surat peringatan pada tahun 2021. Tetapi, tidak dihiraukan.
Pada 26 Agustus 2023, Dinas PUPR kembali melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri.
Baca juga: Pemerintah Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional di IKN
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.