Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Dukung Pemkot Kendari Robohkan Bangunan yang Berada di Ruang Terbuka Hijau

Pemilik bangunan ilegal diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui dan ditemukan penambahan bangunan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kementerian ATR/BPN Dukung Pemkot Kendari Robohkan Bangunan yang Berada di Ruang Terbuka Hijau
TribunnewsSultra.com/Laode Ari
Satgas Tata Ruang Kota Kendari membongkar bangunan Rumah Makan atau RM Kampung Mangrove di Wilayah ZA Sugianto Kelurahan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/11/2023). 

Dalam surat tersebut, pemilik RM Kampung Mangrove diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri dan melakukan pengembalian fungsi ruang terhadap lokasi yang ditempati RM Kampung Mangrove yang berada di Ruang Terbuka Hijau dan sempadan sungai. Sayangnya, pemilik kembali tidak menghiraukan surat tersebut.

Dalam penertiban ini Pemkot merobohkan bangunan dengan menggunkan satu alat berat ekskavator.

Lokasi penertiban juga tampak dijaga aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, Polresta Kendari dan TNI.

Kadis PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengatakan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah kota untuk penataan ruang.

Sejumlah bangunan yang dirobohkan juga menjadi tahapan terakhir pemerintah karena sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.

"Jadi ini tahapan terakhir karena pemilik bangunan ini sudah kami beri sanksi administrasi, berupa pemanggulan, dan penyegelan," ujarnnya.

Erlis mengatakan, bangunan yang dirobohkan tersebut karena melanggar penggunaan tata ruang.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi wilayah atau lokasi tersebut juga menjadi ruang terbukan hijau sesuai dengan RTRW Kota Kendari 2010-2030

 "Jadi kami sudah memberikan peringatan untuk membongkar sendiri kemudian, jadi pembongkaran ini lamgkah teralhir untuk bangunan permanen, karena melanggar tata ruang," jelasnya.

Ariodillah mengapresiasi tindakan pak Wali untuk membongkar bangunan yang menyalahi aturan tata ruang.

"Sebab, penertiban pemanfaatan ruang memerlukan ketegasan yang konsisten terhadap pelanggar tata ruang tanpa tebang pilih,” imbuh Ariodillah.

Dwi berharap, tidak ada lagi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang serupa yang memanfaatkan kawasan kawasan lindung milik negara agar tertib tata ruang serta kelestarian dan fungsi optimal RTH dapat terjaga. (Tribun Sultra/Laode Ari/*) 


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Alasan Pemkot Gusur Paksa RM Kampung Mangrove dan Bangunan Lainnya di RTH Kendari Sulawesi Tenggara

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas