Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 2 Tahun

Yana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan ISP

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 2 Tahun
TRIBUNJABAR/M NANDRI PRILATAMA/GANI KURNIAWAN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Yana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 5 Tahun Penjara

Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan empat tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Hera Kartiningsih, Rabu (13/12/2023).

Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan.

Berita Rekomendasi

Hal memberatkan, Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang dinilai meringankan, Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk Khariur Rijal, hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun.

Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," katanya.

Adapun Dadang Darmawan divonis pidana kurungan selama empat tahun.

Baca juga: KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana

Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.

Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.

Yana dan Dadang sepakat menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hak politik Yana dicabut

Yana pun diberi sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabat publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Pun demikian dengan dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Pemkot Tiadakan Open House Lebaran

Keduanya diminta membayar uang pengganti.

Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268.

Jika tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Rijal diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas