Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Panggil Orang Tua Sepasang Pelajar yang Terjaring Razia Berduaan di Kamar Kos

Satpol PP Kota Blitar mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Satu pasangan masih berusia pelajar dan satu pasangan lagi sudah dewasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satpol PP Panggil Orang Tua Sepasang Pelajar yang Terjaring Razia Berduaan di Kamar Kos
Tribunjambi/Rifani
Ilustrasi - Satpol PP Kota Blitar memanggil orang tua dari pasangan pelajar yang terjaring razia di tempat kos, Selasa (12/12/2023) malam. 

Sementara itu di Malang, seorang ibu menangis di kantor Satpol PP karena anaknya terjaring razia penyakit masyarakat.

Anaknya diduga melakukan open BO atau terima booking online.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, razia dilakukan pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.

Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat dikutip TribunJatim, Selasa (14/11/2023).

Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, satu perempuan dan satu laki-laki.

BERITA TERKAIT

Hasil pemeriksaan, L diduga sedang menjalankan prostitusi online.

"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.

Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.

"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas