Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Milik Perempuan asal Trenggalek Dibawa Kabur Pacar Saat Keduanya Menginap di Apartemen

Dari hasil pemeriksaan tesangka, terungkap bahwa mobil korban rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di Jember

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mobil Milik Perempuan asal Trenggalek Dibawa Kabur Pacar Saat Keduanya Menginap di Apartemen
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti mobil korban. 

Laporan Wartawan Surya Malang Kukuh Kurniawan

]TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Putri (27), wanita asal Kabupaten Trenggalek, JAwa Timur ketiban apes.

Pasalnya, mobil miliknya dibawa kabur kabur pacarnya saat menginap di apartemen di Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, tersangka bernama Robet Lavida Oktavianda (27), warga Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ini telah berpacaran dengan korban selama 1 tahun.

"Tersangka mengenal korban melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Lowokwaru, Jumat (15/12/2023).

Di tengah hubungan mesranya tersebut, korban curhat kepada tersangka bahwa keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Trenggalek Menewaskan Ibu Rumah Tangga, Dipicu Pikap Oleng Lalu Melawan Arus

Di saat itulah, niat jahat tersangka dilancarkan.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka menjanjikan kepada korban akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang.

Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menaiki mobil Toyota Avanza nopol AG-1120-B milik korban," jelasnya.

Sesampainya di Kota Malang, mereka berdua menginap di salah satu apartemen.

Dan untuk menghindari biaya parkir apartemen yang mahal, tersangka mensiasati dengan membawa keluar sebentar mobil korban.

"Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dinihari diparkirkan lagi.

Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam," terangnya.

Cara tersebut dilakukan tersangka selama 3 hari berturut-turut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas