Pelaku Pencurian dan Penyekapan Remaja Wanita di Klungkung Bali Diringkus
Pria 26 tahun ini adalah terduga pelaku pencurian disertai penyekapan terhadap korbannya, remaja perempuan NPL (17) di Banjar Umabian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - I Made Semaratika, warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali ditangkap polisi.
Pria 26 tahun ini adalah terduga pelaku pencurian disertai penyekapan terhadap korbannya, remaja perempuan NPL (17) di Banjar Umabian, Desa Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu IGM Berata mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangannya.
Kaki anak korban juga diikat dengan selendang warna kuning.
Baca juga: Pelaku Pencurian Tewas Tak Lama Usai Ditangkap, Keluarga Duga Dianiaya, Polisi Bilang Overdosis
Selanjutnya dia mengambil uang milik korban yang disimpan dalam almari rumah.
HP Oppo seri A3 S, warna merah juga diembatnya.
"Ya pelaku sudah berhasil kami tangkap," kata Iptu IGM Berata, Kamis (14/12/2023).
Usai mendapat laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, akhirnya Satreskrim Polres Tabanan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
Polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah di Bali.
Terutama di wilayah Sanur, Nusa Penida, Penatih, Gulingan, Jumpayah dan seputaran Denpasar Timur lainnya.
Akhirnya, pada Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita, Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku di seputaran jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur Kota Denpasar.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Pria Diduga Dihajar Polisi di Sukabumi, Dikira Pelaku Pencurian Minimarket, Ternyata Salah Tangkap
Kronologis Pencurian dan Penyekapan
Sebelumnya, I Putu Gede Windhu Susila (44) menceritakan kronologis putrinya, NPL disekap oleh pelaku pencurian.
Saat kejadian tangan korban diikat dan matanya ditutupi dengan kain.
Uang milik Windhu sebesar Rp 7,2 juta dan handphone milik anaknya digondol maling.
Menurut Windhu peristiwa itu bermula ketika Selasa (12/12/2023) dirinya meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu dia pergi mengirim Tedung Bali ke Pasar Kreneng di Denpasar.
Sampai di Sempidi, anak tunggalnya itu menelepon.
Namun, karena berboncengan di sepeda motor, sehingga telepon tidak diangkat olehnya.
Sekira pukul 13.00 Wita, ia dan istrinya Komang Yanti kemudian sampai di rumahnya.
Saat di rumah, istrinya panik karena anaknya tidak ada di kamarnya.
Kemudian, ia dan istri keliling ke sekitaran rumah dan keluar menanyakan kepada tetangga.
Setelah itu tetangga akhirnya datang ke rumah.
Baca juga: Penumpang Kereta Api Tawang Jaya Jadi Korban Pencurian Saat Perjalanan, iPad dan Laptop Raib
Banyak tetangga, ikut membantu hingga akhirnya menemukan korban dalam keadaan terikat.
"Sebelumnya istri sempat masuk kamar membuka pintu kamar sebelah barat mengecek uang apa masih atau bagaimana. Ternyata sudah berantakan, dan uang sudah hilang Rp 7,2 juta. Handphone juga punya anak saya gak ada," paparnya.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes membenarkan peristiwa pencurian disertai penyekapan itu.
Dia menyatakan, pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (12/12/2023).
Korban pencurian ialah I Putu Gede Windhu Susila, 44 tahun. Dan yang disekap merupakan anak dari korban.
Terduga pelaku membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangan anak korban dengan kain selendang warna kuning. Dan matanya juga ditutup.
"Uang dan handphone korban yang dicuri. Yang disimpan dalam almari rumah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembekapan dan Pencurian di Umabian Belayu Tabanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.