Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus Handoyo Dikemudikan Sopir Kedua, Polisi Ungkap Tak Ada Upaya Pengereman Signifikan

Bus Handoyo dikemudikan oleh Rinto Katana (28) yang merupakan supir kedua dari bus Handoyo.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bus Handoyo Dikemudikan Sopir Kedua, Polisi Ungkap Tak Ada Upaya Pengereman Signifikan
Screenshot Instagram
Kecelakaan maut bus AKAP PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Interchange Km 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore. Bus tersebut dikemudikan oleh Rinto Katana (28) yang merupakan supir kedua dari bus Handoyo. 

TRIBUNNEWS.COM, - Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor yang mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/203) sore, dikemudikan oleh sopir kedua.

Bus yang mengangkut 22 orang tersebut, 12 orang dinyatakan tewas dan tujuh orang luka-luka.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan, berdasarkan olah TKP sementara, tidak ditemukan upaya rem yang signifikan.

Baca juga: 3 Temuan Olah TKP Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang: Minim Pengereman

"Minim jejak pengereman, terlihat tidak ada upaya rem yang signifikan. Kami akan memeriksa kondisi bus terlebih dahulu apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," ucapnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (16/12/2023).

Dalam mengungkap penyebab kecelakaan ini, pihak polisi pada tadi pagi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 07.30 WIB.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, pihak kepolisian melakukan olah TKP menggunakan 3D Scanner.

Setidaknya, ada 20 titik yang dilakukan perekaman gambar video menggunakan alat tersebut.

Berita Rekomendasi

Edwin mengatakan, bus Handoyo dikemudikan oleh Rinto Katana (28) yang merupakan supir kedua dari bus Handoyo.

"Jadi bus setiba di Kendal melakukan pergantian supir, nah dari Kendal itu Rinto yang mengemudikan bus hingga akhirnya alami kecelakaan di Tol Cipali saat hendak mengambil penumpang di Purwakarta," katanya.

Berdasarkan olah TKP lainnya, ia menyebutkan bahwa kendaraan saat melintas di lokasi kejadian diduga melebihi batas kecepatan maksimal.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.

Terkait perstiwa itu, ia mengatakan bahwa sudah memintai keterangan supir dan memeriksa empat orang saksi.

"Kami sementara mendapatkan data bahwa supir sudah memiliki SIM B2 umum, kemudian informasi dari penumpang yang kami dapatkan adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi dan di TKP kami juga menemukan minim jejak rem," ucap Edwin. (Deanza Falevi/TribunJabar).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas