Ibu Muda di Samarinda Tega Bunuh Anak Baru Dilahirkan, Begini Kronologi hingga Motifnya
Pihak dokter yang memeriksa mendapatkan kejanggalan, karena terdapat luka robekan pada area sensitif AVI yang membuat kasus ini terungkap
Editor: Eko Sutriyanto
Ia mengaku baru satu bulan mengenal pria yang menghamilinya melalui media sosial Facebook.
Keduanya pun tidak menjalin asmara lantaran AVI sendiri masih memiliki kekasih.
AVI tak menolak saat diajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria yang baru dikenalnya itu.
Hubungan terlarang itu akhirnya membuat AVI mengandung.
AVI sempat minta pertanggungjawaban dari pria itu, namun tak mendapat respons.
Sebelum putus kontak, kata AVI, pria itu sempat membujuknya untuk menggugurkan kandungan.
"Dia suruh saya beli jamu, tapi tidak memberi saya uang. Setelah itu putus kontak."
"Karena saya tidak kerja, jadi coba sembunyikan (dari keluarga) saja," paparnya.
Untuk mengelabui keluarga, AVI menggunakan pakaian berukuran lebih besar.
Ia juga tak pernah merasakan gejala seperti orang hamil pada umumnya
Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol Ary Fadli. (Tribun Kaltim/Rita Lavenia)