Pria di Wonogiri Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2021, Istri Diancam akan Diceraikan jika Melapor
Gadis di Wonogiri dirudapaksa ayah tirinya sejak 2021. Pelaku mengaku sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali saat istrinya tak di rumah.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Wonogiri, Jawa Tengah berinisial N (52) ditangkap usai dilaporkan melakukan rudapaksa ke anak tiri, Senin (18/12/2023) malam.
Ibu korban telah mengetahui perbuatan N dan diancam akan diceraikan jika melapor.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan kasus rudapaksa dilakukan N ke anak tirinya, S (18) sejak Maret 2021 hingga September 2023.
Saat diperiksa, N mengaku telah melakukan tindakan rudapaksa sebanyak 10 kali.
“Perbuatan dilakukan oleh pelaku ketika ibu angkat korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah," kata Kasi Humas.
Baca juga: Hotman Paris Beri Bantuan Hukum ke Siswi SD Korban Rudapaksa di Indramayu, 6 Pelaku Ditangkap
Tujuh kali dilakukan di rumahnya sendiri, sementara tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.
Menurutnya, rudapaksa itu dilakukan saat korban masih berusia 16 tahun.
Pelaku juga mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya.
"Modus yang dilakukan pelaku mengancam akan menceraikan ibu angkat korban. Sementara motifnya pelaku ingin memenuhi nafsu," jelasnya.
Pelaku yang setubuhi anak tiri di Wonogiri terancam 15 tahun penjara.
Pelaku yang berinisial N ini disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Rudapaksa Wanita yang Dikenalnya di Media Sosial, Pria Konawe Selatan Ditangkap Usai Kabur 6 Bulan
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lantaran pelaku merupakan ayah tiri korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.