4 Wanita Disekap di Hotel Situbondo dan Dijual di MiChat, Dijanjikan Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke
Sebanyak 4 wanita jadi korban TPPO di Situbondo. Mereka dijual melalui aplikasi MiChat untuk layanan prostitusi online.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bekas lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur terbongkar.
Polres Situbondo melakukan penggerebekan pada Selasa (19/12/2023) malam.
Seorang mucikari yang berinisial N ditangkap usai mempekerjakan 4 wanita untuk layanan prostitusi online.
Sementara 4 wanita yang menjadi PSK diamankan dan statusnya sebagai saksi.
Baca juga: Hilang dari Rumah Selama 3 Minggu, Siswi SD asal Bandung Dijual 2 Pria untuk Layanan Prostitusi
Penangkapan praktek TPPO ini, berawal adanya informasi penyekapan salah seorang korban melalui media sosial yang berhasil disadap tim cyber Polres Situbondo.
Berdasarkan informasi dan laporan W (17) warga Malamg itu, akhirnya tim Satreskrim bergerak cepat dengan mendatangi salah satu wisma Regina Satu yang diduga dijadikan tempat penyekapan di eks lokalisasi pelacuran itu.
Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil memgamankan empat wanita yang dijadikan PSK , diantaranya berinisial SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) Subang dan MS (34) warga Situbondo.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan NIK (37) warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta operator karaoke berinial A, warga Situbondo.
Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti sebanyak empat buah hand phone dan satu buah kunci rumah.
Selanjutanya, keempat wanita PSK, mucikar dan operatir karouke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Baca juga: Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang
"Iya benar, kami pada tanggal 19 /12/2023, telah mengamankan dugaan kasus TPPO itu,"ujarnya saat press rilis di Mapolres Situbondo, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan keterangannya, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim.ini menerangkam, berawal pada remaja 17 tahun yang masih dibawah umur datang ke Situbondo diajak para saksi
Namun, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu mengatakan, setibanya di Situbondo ternyata pelapor disekap dan dipekerjakan sebagai wanita PSK.
Terungkapnya kasus itu, sambung Kapolres, berawal dari media sosial akun Mapolres Situbondo, mendapatkan pengaduan dari korban tentang adanya penyekapan remaja di sebuah rumah di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
"Korban tidak boleh keluar dan akan diperkerrjakan sebagai PSK dan bukan pemandu lagu sesuai dijanjikan,. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban" katanya.
Para korban ini, sebelumnya bekerja sebagai penjual teh Poci dan pemandu lagu di Bali, namun pada hari Sabtu (16/12/2023) korbam dijemput tersangka NIK dan dibawa kw Situbondo.
Baca juga: Kata Ketua RT soal Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi Dibakar Warga
"Korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari, namun faktanya korban disuruh open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.
Bahkan, sebelum dipekerjakan korban dberi pinjaman uang Rp 1,6 juta untuk membayar hutang yang dimiliki korban.
"Nanti para korban ini diwajibkan untuk membayar uang itu setelah korban diperkerjakan," tukasnya
Setelah itu, para korban dikunci di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar dan dipaksa mencari dan melayani tamu.
"Korban disekap selama dua hari di kamar oleh tersangka, sehingga korban melapor melalui akun media sosial milik Polres Situbondo dan ditindaklanjuti sebagai responsip pengaduan masyarakat," kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres tidak membantah jika ditanyakan tersangka merupakan residivis TPPO dan baru satu bulan menghirup udara bebas dari balik jeruji penjara.
"Iya benar untuk tersangka ini memang melakukan tindakan yang sama dan statusnya residivis," ujarnya.
Baca juga: 2 Suami di Malang Jual Istri untuk Prostitusi, Ditawarkan di Aplikasi dan Patok Tarif Rp250 Ribu
Bahkan saat ditanyakan terkait dengan prakrik pelacuran atau TPPO di Eks lokalisasi GS, Kapoles Dwi Sumrahadi mengatakan, pihaknya berjanji akan menindak lanjutinya.
"Iya nanti kita tindak lanjuti di wisma mana itu," katanya.
Selain itu, kata AKBP Dwi Sumrahadi, pihaknya juga mengamankan NIK selaku pemilik dan merekrut para korban dan pria berinial A yang bertugas sebagai operator room karaoke tersebut.
"Saat ini korban serta terduga tersangka diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Sementara itu, NIK membantah telah melakukan penyekapan, melainkan mereka diberi makan dan selama dua hari tidak bekerja melayani tamu.
"Saya taunya dari Susi kalau yang bernama W butuh hanya LC, tapi untuk BO itu terserah mereka mau atau tidak," kata NIK di Mapolres Situbondo.
NIk mengaku dirinya tidak memgetahui kalau W itu usianya masih di bawah umur dan mengaku kelahiran tahun 1999.
"Dia justru yang minta tolong kalau disekap di Bali, satu kamar berisi 19 orang," kilahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Remaja 17 Tahun Disekap di Rumah, Dipaksa Layani Tamu, Terkuak di Akun.Medsos Polisi Situbondo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.