Kasus Penikaman Berujung Satu Nyawa Melayang di di Kendari, Dipicu Teriakan
Saat ini kata Fitryadi kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Kota Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunsultra Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari mengungkap motif penganiayan berujung penikaman di dua rumah makan yang berbeda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (19/12/2023) dinihari.
Korban FA (23), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Korban salah satu pengunjung warung makan sari laut sedangkan satu korban yang mengalami luka tikam yakni FI (23) yang merupakan warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekaligus karyawan salah satu rumah makan ayam bakar.
Baca juga: Dua Pelaku Penikaman yang Menewaskan Salah Satu Korban Ditahan di Mako Polresta Kendari
Motif penganiayaan berujung penikaman keduanya diketahui usai pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku yakni berinisial DD (20) Warga Kecamatan Kadia serta JTW (21) warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitryadi mengatakan kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka mengaku melakukan penikaman karena tersinggung dengan teriakan FI.
"Para tersangka tersinggung karena diteriaki oleh korban FI," ujarnya.
Saat ini kata Fitryadi kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Kota Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Jelaskan Motif Penikaman di Rumah Makan yang Sebabkan 1 Korban Meninggal Dunia