Pelajar di Tasikmalaya Diringkus karena Aniaya Perajin Sandal hingga Warga Datangi Kantor Polisi
Sebanyak tujuh pemuda yang tergabung dalam geng motor diringkus Polsek Mangkubuni, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Dedi Sarmedi selaku Retua RW Sambongpari mengatakan, warganya mendatangi kantor polisi untuk menuntut pihak kepolisian supaya menangani kasus ini dengan serius.
"Kami menuntut untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, biar ada efek jera ke geng-geng lainnya,"
"Makanya kami juga tadi menuntut ingin melihat para pelaku, apakah betul para pelaku ini ditangkap? Apakah udah ada di polsek di sini?" jelasnya kepada TribunPriangan.com di lokasi pada Kamis (21/12/2023) sore.
Meski para pelaku masih pelajar, pihaknya ingin pelaku-pelaku yang merupakan geng motor tersebut bisa diproses secara hukum.
Sedangkan Ketua Pemuda RW 09 Sambongpari, Aris, menambahkan, ia ingin melihat efek jera apa yang diberikan kepada para pelaku.
Baca juga: Rinoa Aurora Ungkap Perubahan Leon Dozan setelah Bebas dari Penjara akibat Kasus Dugaan Penganiayaan
"Tadi juga kata polisi, karena ini di bawah umur, ya kemungkinan ada perlindungan anak tuh. Cuma yang kami pertanyakan itu, apakah bakal membuat efek jera kepada para pelaku?"
"Kalau misalkan itu acuannya di bawah umur, otomatis kan tidak bisa diproses secara hukum. Nah, kalau tidak diproses secara hukum, enggak ada efek jera kan? Ini ke depannya mau gimana?" lanjutnya.
Sementara Iptu Ruhana mengatakan, akan memproses pelaku dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan SOP dan aturan meskipun para pelaku masih di bawa umur, tapi mungkin tadi ada rekan-rekan dari keluarga korban ingin bertemu (dengan para pelaku)," jelasnya.
"Hanya saja, untuk menjaga kondusifitas dan memang berisiko tinggi, jadi ya kami amankan," lanjut dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Geng Motor yang Aniaya Pengrajin Sandal di Tasikmalaya Diringkus, Ternyata Masih Pelajar
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPriangan.com, Aldi M Perdana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.