Pria di Indramayu Simpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Tetangga Pelaku Ngaku Resah
Pria bernama AD (29) tersebut pun kini ditangkap di rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat simpan ribuan obat terlarang.
Pria bernama AD (29) tersebut pun kini ditangkap di rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Lelaki itu adalah pemilik 4.900 butir obat terlarang yang berhasil diamankan polisi.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengatakan, aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka terungkap setelah dilaporkan oleh warga.
"Pada Jumat 22 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, AD kami tangkap di rumahnya," ujar Otong, yang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, Minggu (24/12/2023).
Otong menjelaskan, warga merasa resah dengan bisnis haram yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Sosok SF, Wanita di Deliserdang yang Bakar Rumah Orang Tua karena Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba
Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di dalam rumahnya.
Barang bukti yang diamankan bahkan mencapai 4.900 butir obat terlarang.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Ia memperoleh obat-obatan itu dari rekannya yang saat ini buron.
"Tersangka AD akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait peredaran obat keras tanpa izin," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Simpan 4.900 Butir Obat Terlarang, Pria Indramayu Ini Dijemput Paksa Polisi setelah Dilaporkan Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.