Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Indramayu Simpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Tetangga Pelaku Ngaku Resah

Pria bernama AD (29) tersebut pun kini ditangkap di rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria di Indramayu Simpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Tetangga Pelaku Ngaku Resah
freepik
Ilustrasi obat - Pria bernama AD (29) tersebut pun kini ditangkap di rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat simpan ribuan obat terlarang.

Pria bernama AD (29) tersebut pun kini ditangkap di rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Lelaki itu adalah pemilik 4.900 butir obat terlarang yang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengatakan, aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka terungkap setelah dilaporkan oleh warga.

"Pada Jumat 22 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, AD kami tangkap di rumahnya," ujar Otong, yang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, Minggu (24/12/2023).

Otong menjelaskan, warga merasa resah dengan bisnis haram yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Sosok SF, Wanita di Deliserdang yang Bakar Rumah Orang Tua karena Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba

Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.

Berita Rekomendasi

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di dalam rumahnya.

Barang bukti yang diamankan bahkan mencapai 4.900 butir obat terlarang.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Ia memperoleh obat-obatan itu dari rekannya yang saat ini buron.

"Tersangka AD akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait peredaran obat keras tanpa izin," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Simpan 4.900 Butir Obat Terlarang, Pria Indramayu Ini Dijemput Paksa Polisi setelah Dilaporkan Warga

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas