Anggota Ormas yang Keroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan
Salah satu ormas yang melakukan pengeroyokan ke anggota polisi di Bandung, Jawa Barat berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Cianjur.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
“Atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," sambungnya.
Terkait hal ini, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.
Pasal berlapis tersebut yaitu 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya.
Pengakuan Chepy, Bawa Senjata Tapi Tak Digunakan
Diwawancarai sebelumnya, Chepy yang memiliki senjata api justru tak menggunakannya saat dikeroyok beberapa anggota ormas itu.
Bukan tanpa alasan, Chepy mengaku tak bisa menggunakan senjata api miliknya lantaran melihat ada anak kecil di sekitar lokasi kejadian.
"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," kata Chepy, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Namun, saat melepas jaket dan memegang senjata, Chepy menyebut saat itu para pelaku melarikan diri.
Saat itu lah ia mengejar pelaku dibantu dengan warga dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)
"Saat mengejar ada Bhabinkantibmas, saya bilang kejar tangkap, lalu dibantu mengejar." tuturnya.
"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Chepy dikeroyok sejumlah anggota ormas TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27) serta Ujang alias Kampeng.
Padahal, saat itu Chepy tak sengaja lewat di lokasi kejadian dan melihat keributan antara anggota ormas dengan pengemudi mobil boks.