Pemprov Kalteng Raih Anugerah KIP Kategori Pemerintah Provinsi Informatif
Pemprov. Kalteng kembali meraih penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pemprov. Kalteng kembali meraih penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar di Istana Wakil Presiden RI pada haru Selasa (19/12/2023).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
"Saya memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Wapres.
Pada kesempatan itu Wapres mengapresiasi badan publik yang aktif dalam keterbukaan informasi publik.
"Pada tahun 2018, hanya 15 badan publik yang tergolong informatif, tetapi tahun 2023 ini jumlahnya melonjak menjadi 139. Sebaliknya, badan publik yang tidak informatif merosot, pada tahun 2018 ada 303 badan publik, dan di tahun 2023 hanya 147 badan publik," jelasnya.
Baca juga: Kolaborasi dengan KPK RI, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi
Ia berharap dengan pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan, akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik.
"Saya juga mengharapkan keterbukaan informasi publik terus mendorong badan publik yang belum informatif agar meningkatkan kinerja, asistensi kelembagaan juga perlu diperkuat, guna mendorong kebutuhan keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya masih minim," tuturnya.
Wapres juga berharap kegiatan ini akan menyemarakkan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik.
"Jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat," tukasnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro menyampaikan dalam laporannya, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Monev dilakukan kepada badan publik yang berjumlah 369 dari seluruh kategori yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga non Kementerian, Lembaga non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik," imbuhnya.
Baca juga: Kolaborasi dengan KPK RI, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi
Ia mengungkapkan, badan publik yang mendapat kualifikasi informatif sebanyak 139, badan publik yang mendapat kualifikasi menuju informatif sebanyak 43, badan publik yang mendapat kualifikasi cukup informatif sebanyak 13, badan publik yang mendapat kualifikasi kurang informatif sebanyak 27, dan badan publik yang mendapat kualifikasi tidak informatif sebanyak 147.
"Dengan jumlah 139 badan publik informatif, artinya telah terlampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu 90 badan publik informatif. Hasil pemeringkatan bukan saja dimaknai sebagai ajang kontestasi, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia," bebernya.