Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilunya Gadis SMA di Pontianak, Jadi Korban Rudapaksa Guru SMPnya hingga Hamil

Seorang siswi SMA di Pontianak jadi korban rudapaksa oleh guru SMPnya. Kini korban tengah hamil tujuh bulan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pilunya Gadis SMA di Pontianak, Jadi Korban Rudapaksa Guru SMPnya hingga Hamil
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang siswi SMA di Pontianak jadi korban rudapaksa oleh guru SMPnya. Kini korban tengah hamil tujuh bulan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

A menjadi korban rudapaksa gurunya sendiri saat ia masih duduk di bangku SMP.

Akibat berpuatan pelaku berinisial ES, A kini tengah hamil tujuh bulan.

A yang didampingi kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati menceritakan apa yang ia alami.

Ia menceritakan, ES kerap menggoda hingga mencolek tubuhnya ketika bertemu atau berpapasan di sekolahnya dulu.

Beberapa bulan lalu,  ES mendekati korban dengan menggunakan akun Instagram palsu.

Baca juga: Gadis di Bali Dicekoki Miras dan Dirudapaksa, 4 Tersangka Ditangkap, Foto Aksi Rudapaksa Tersebar

Pada Mei 2023, pelaku menjemput A menggunakan sepeda motor untuk diajak pergi makan.

BERITA TERKAIT

Saat itu, A belum mengenali siapa pelaku, karena ES menggunakan masker dan kacamata.

Pelaku pun mengajak A makan kemudian memaksa korban masuk ke hotel.

Di hotel tersebut lah yang menjadi tempat ES merudapaksa ES.

Mengutip TribunPontianak.co.id, korban sempat berusaha melarikan diri, namun ia tak mengetahui cara membuka kamar pintu hotel.

"Setelah pertama, dia mandi, saya mau keluar kamar tapi tidak tau cara buka pintu kamarnya," katanya.

Setelah itu, korban pun memaksa untuk diantar pulang.

Pelaku pun meminta korban untuk tak bercerita kepada siapapun.

ES pun sempat mengajak korban untuk bertemu lagi.

Namun hal tersebut langsung ditolak oleh korban.

Baca juga: Pria 41 Tahun di Sampang Rudapaksa Siswa Kelas 1 SD

"Dia ada ngajak ketemu lagi, tapi saya tidak mau, bahkan dia pernah bilang mau ngajak nikah, tetapi saya bilang tidak mau karena mau sekolah saya bilang," ungkapnya.

Lalu, beberapa hari lalu, ibu korban khawatir karena korban mengaku tak kunjung datang bulan.

Dan saat diperiksa, ternyata korban sudah hamil.

Pada 6 Oktober 2023, ibu korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, dan hingga saat ini kasus tersebut masih berproses di Polresta Pontianak.

Semenjak itu, putrinya kerap murung dan menangis sendirian hingga sering izin tak masih sekolah

"Dia jadi sering murung, nangis malam-malam, mungkin takut mau cerita sama saya, sekolah itu sering tidak masuk," tutur sang ibu.

Baca juga: Tampang Guru Ngaji Cabul di Purwakarta yang Sembunyi di Kebun Selama 2 Minggu

Pelaku Ditangkap

Korban yang saat ini berusia 17, dirudapaksa gurunya saat duduk di kelas 3 SMP.

Kasatreskim Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengonfirmasi soal kasus ini.

Ia mengatakan, ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (23/12/2023) lalu.

Pelaku, kata Tri, sempat mengelak telah menodai korbannya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPontianak.co.id, Selasa (26/12/2023)

Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan restoratif justice.

"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cerita Pilu Siswa SMA di Pontianak Dirudapaksa Guru hingga Hamil

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas