Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Ini Identitasnya

Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan polisi kasus penyelundupan Rohingya

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Ini Identitasnya
Istimewa
Muhammad Amin, tersangka penyeludup pengungsi Rohingya ke Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia.

Kedua orang tersebut adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar.

Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan 137 pengungsi Rohingya ke Aceh.

Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Beda Jurus Anies, Prabowo, Ganjar Atasi Pengungsi Rohingya Datang ke Indonesia, Ini yang Ditawarkan

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Peran Muhammad Amin

Muhammad Amin (MA) (35) sebagai terangka penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.

Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Serambi News, Muhammad Amin (MA), ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022. 

Muhammad Amin juga pernah menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022. 

Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," kata Fahmi, Senin (18/12/2023). 

Baca juga: Datang ke Aceh, Prabowo Soroti Maraknya Pengungsi Rohingya: Banyak Rakyat Kita Masih Hidup Susah

Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau.

Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. 

Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.

"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.

Modus Pelaku

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.

Lalu, tersangka mengajak para korban pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.

Baca juga: Mahasiswa Desak dalam Waktu Sepekan Pengungsi Rohingya Tidak Ada di Bireuen

Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.

Para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).

Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.

Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

Penulis: Indra Wijaya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas