Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Pj Gubernur Papua Berdarah Terkena Lemparan di Tengah Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Kerusuhan terjadi di Jayapura, Papua, oleh massa pengarak jenazah Lukas Enembe, Kamis (28/12/2023).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kepala Pj Gubernur Papua Berdarah Terkena Lemparan di Tengah Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Instagram @kabarnegri/Tribun-Papua.com/Noel Wenda
(kiri) Kondisi PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun usai dikabarkan kena lemparan batu saat iring-iringan jenazah Lukas Enembe dan (kanan) massa yang tergabung dalam iringan jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, secara spontan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Peristiwa ini berlangsung saat massa mengarak peti jenazah Lukas Enembe di Sentanni, Jayapura, Papua, Kamis )28/12/2023). 

Tak hanya itu, arak-arakan jenazah Lukas diwarnai aksi lempar batu.

Massa diketahui melempari sejumlah bangunan, seperti warung makan, hotel, hingga rumah-rumah warga.

Namun, massa yang lain tampak berusaha meredam kericuhan tersebut.

Selain melempar batu, massa juga menyerang aparat gabungan TNI/Polri.

Alasannya, massa tak ingin aparat gabungan menghalangi perjalanan dan membatasi mereka.

"Polisi, tentara, jangan ada di jalan. Kamu yang bunuh Bapak kami," ujar seorang massa lainnya.

Dari pantauan Tribun-Papua.com, massa juga spontan mengibarkan bendera bergambar bintang kejora.

Berita Rekomendasi

Mereka juga merusak sejumlah kendaraan pejabat, polisi, TNI, dan warga.

Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas