Remaja di Indramayu Dikeroyok Warga hingga Pelipisnya Robek, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan remaja di Indramayu. Video aksi pengeroyokan viral di media sosial.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pengeroyokan tersebut korban berinisial K mengalami luka-luka, sedangkan temannya yang berinisial C meninggal karena kecelakaan.
Aksi pengeroyokan terjadi pada Senin (11/12/2023) dan menjadi viral usai video pengeroyokan dibagikan di media sosial.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan ada dua kasus yang berbeda yakni pengeroyokan dan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Fakta Viral Video Penganiayaan Pria ke Calon Istri: Bermula dari Bahas Baju Lamaran, Pelaku Ditahan
Di hari kejadian, kata Fahri, Polsek Tukdana juga sudah melakukan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, lanjut dia, memang saat itu, polisi belum menemukan saksi yang dapat menerangkan kasus terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut polisi akhirnya menemukan titik terang dari kasus ini.
"Polsek Tukdana dalam hal ini juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu dan akhirnya setelah sekitar 12 hari setelah kejadian, kami mendapat keterangan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan terduga pelaku," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, kepada Tribuncirebon.com, Kamis (28/12/2023).
Pada 22 Desember 2023, polisi pun mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku dan dilakukan pemeriksaan di Polres Indramayu.
"Dari hasil pemeriksaan, dari 5 orang tersebut kami tetapkan tersangka sebanyak 3 orang berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi," ujar dia.
Baca juga: Kematian Remaja di Gresik Direkayasa, Keluarga Minta Makam Dibongkar usai Dapat Video Penganiayaan
Fahri menyebut, mereka berinisial D, MS, dan RR.
Ketiganya juga mengakui telah memukul dan menendang korban K (anak yang dianiaya dalam video).
Dua orang lainnya, kata Fahri, berstatus hanya sebagai saksi.