Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Ayah, Nenek dan 2 Anak Dibunuh di Musi Banyuasin, Pelaku ke Rumah Korban untuk Tagih Utang

Sadisnya Eeng Praza (38) pelaku tunggal pembunuhan Heri beserta ibu dan dua anaknya di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kronologi Ayah, Nenek dan 2 Anak Dibunuh di Musi Banyuasin, Pelaku ke Rumah Korban untuk Tagih Utang
Sripoku.com
Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel akhirnya terungkap setelah pelakunya, Eeng Praza ditangkap. Motif pembunuhan ini ternyata dilatarbelakangi bisnis jual beli handphone antara pelaku Eeng dengan korban Heri. 

Saya pukul juga anak-anaknya karena takut mereka bakal melapor ke warga, yang anak laki-laki lebih dari 2 kali pak, " tuturnya.

Setelah menghabisi anak Heri, Eeng kembali ke rumah untuk memeriksa kondisi Heri. Karena terlihat masih bergerak, Eeng memukulnya lagi sampai tak bergerak.

Eeng yang sudah menghabisi keempat korban mengambil uang tunai Rp 1,5 juta dan tiga handphone yang ada di rumah Heri.

Motif Pembunuhan

Pelaku tunggal pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin memberikan modal jual beli handphone kepada korban Heri sebesar Rp 30 juta.

Eeng ditangkap di tempat keluarganya di kawasan Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Tanjung Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga: Sosok Eeng Praza, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Musi Banyuasin, Ditangkap di Jambi

Sebelum ke Jambi, ia kabur ke kawasan Pangkalan Balai.

Berita Rekomendasi

Wadireskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga mengatakan, motif yang diketahui saat ini adalah modal jual-beli handphone.

Pelaku datang ke rumah korban untuk menagih utang dan keuntungan hasil penjualan dari modal yang diberikan.

"Motif, pelaku memberikan modal jual beli handphone namun belum mendapat keuntungan. Datang ke tempat korban untuk minta uang modal Rp 30 juta beserta keuntungannya, " ujar Tulus, Senin (1/1/2023).

Pelaku memberikan modal kepada korban Heri sekitar tiga bulan yang lalu untuk jual-beli handphone. Dengan harapan korban bisa memberikan keuntungan.

Ia tidak menutup kemungkinan jika motif pembunuhan akan berkembang, selain motif investasi modal jual beli handphone.

Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Berawal dari Bisnis Jual Beli HP, Modal Rp 30 Juta Pemicunya

"Sebab motif ini masih sangat subjektif dari pelaku, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke motif yang lain. Kami tetap lakukan pendalaman lagi soal kasus ini, " jelasnya.

Eeng dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas