Kronologi Ayah, Nenek dan 2 Anak Dibunuh di Musi Banyuasin, Pelaku ke Rumah Korban untuk Tagih Utang
Sadisnya Eeng Praza (38) pelaku tunggal pembunuhan Heri beserta ibu dan dua anaknya di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Editor: Abdul Muhaimin
"Kita kenakan pasal 338 KUHP atau 365 karena ada unsur lain, sebab handphone korban Heri diambil lalu dibuang pelaku ke Sungai, " katanya.
Sementara pelaku Eeng mengaku ia sudah tiga kali memberikan modal jual-beli handphone kepada korban hingga mencapai Rp 30 juta.
Dalam pengakuannya nantinya hasil keuntungan penjualan handphone dibagi dua.
"Handphone yang dijual itu handphone baru pak. Harganya Rp 1,1 juta dijual Rp 1,8 juta nanti untungnya dibagi dua, " katanya.
Ia mengaku nekat menghabisi korban karena korban yang menyerangnya terlebih dulu ketika Eeng menagih kembali modal dan keuntungan jual-beli handphone.
"Kami berkelahi kemudian korban menyerang saya duluan makanya saya serang balik, pertama Heri dulu baru ibunya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pengakuan Eeng Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Tendang Jasad Anak Heri ke Septic Tank
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.