Warga yang Rumahnya Rusak Terdampak Gempa Sumedang Dapat Dana Tunggu Hunian Rp 500 Ribu Per Bulan
DTH sebesar Rp 500 ribu per bulan dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.
Editor: Dewi Agustina
Tentunya hal ini juga membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Dari pendataan itu nantinya maka dapat ditentukan apakah harus diperbaiki atau dipindah karena berada di zona rawan bencana.
Penjelasan soal Pasien RSUD dan Tol Cisumdawu
Sementara itu terkait kabar yang menyebut banyaknya pasien di halaman RSUD Sumedang, Suharyanto mengatakan pasien-pasien itu memang dievakuasi sementara dari dalam gedung karena prosedur keselamatan.
Hal itu bukan berarti pasien itu adalah korban gempa bumi.
"Itu tidak ada ya. Justru yang sakit di rumah sakit yang ada di dalam dikeluarkan. Itu prosedur. Itu sudah dilaksanakan oleh Pemkab Sumedang dengan baik," jelas Suharyanto.
Terkait kabar gempa bumi Sumedang menyebabkan terkendalanya lalu lintas di jalan tol Cisumdawu setelah Twin Tunnel Cisumdawu mengalami keretakan di bagian dinding adalah informasi yang tidak benar.
Faktanya, jalur tol baru yang menghubungkan Cileunyi dan Kertajati masih aman untuk dilalui kendaraan.
"Lalu katanya (dampak gempa bumi) mengganggu Tol Cisumdawu, itu juga tidak benar," kata Suharyanto.
Dari dua hal fenomena tersebut, Kepala BNPB meminta masyarakat agat tidak terpengaruh oleh berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebagai antisipasi, Kepala BNPB juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gempa Bumi Sumedang, Warga yang Tak Bisa Tempati Rumah karena Rusak Diberi Rp 500 Ribu Per Bulan