Sempat Dituntut 2,5 Tahun Penjara terkait Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Bebas
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, Rabu (3/1/2024) malam.
Tenri A Palallo disidang dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya Tenri A Palallo sempat dituntut pidana 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis bebas dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Tersangka Korupsi di Kemenkumham Helmut Hermawan Selama 40 Hari
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Vonis itu disambut haru para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo di ruang sidang.
Terdakwa Tenri A Palallo mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab merah langsung sujud syukur mendengar vonis bebas itu.
Royke juga membebaskan terdakwa Tenri dari dakwaan primer.
"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," ucapnya.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah.
Baca juga: Jokowi Singgung Kasus Korupsi Saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo di Kepulauan Talaud
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.