Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil dan Motor Mewah, Eks Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kedes Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya jual aset desanya untuk membeli mobil mewah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jual Aset Desa untuk Beli Mobil dan Motor Mewah, Eks Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara
https://www.freepik.com/racool-studio
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kedes Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya jual aset desanya untuk membeli mobil mewah demi keperluan pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tega jual aset desanya untuk membeli mobil mewah demi keperluan pribadi, kelakuan mantan kepala desa ini membuat geram warganya.

Dia adalah Yuli Achmad Albert, mantan Kelapa Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kini mantan pak Kades itu divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya tersebut.

Kasus Yuli Achmad Albert sebelumnya sempat menghebohkan lantaran menjual aset desa senilai Rp 591 juta pada 2017.

Hasil jual aset desa di atas jalan Tol Serang Panimbang dengan luas 4.031 meter persegi dipergunakan Yuli untuk keperluan pribadi, salah satunya membeli mobil mewah.

Hakim menyebut Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (4/1/2024).

Berita Rekomendasi

Selain pidana penjara, Yuli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 591 juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara," ujar Dedy.

Baca juga: Diduga Selingkuh dan Digerebek Warga, Kini Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Dipulangkan

Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor.

Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya yakni menghilangkan aset desa Tambakbaya berupa lahan.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta jaksa Kejari Lebak dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 591 juta atau penjara 1,3 tahun.

Menanggapi putusan ini, jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Yuli saat ditanya hakim disaksikan jaksa dari Kejari Lebak.

Baca juga: Oknum Kades di Noemuti Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku KDRT

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas