Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil dan Motor Mewah, Eks Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kedes Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya jual aset desanya untuk membeli mobil mewah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jual Aset Desa untuk Beli Mobil dan Motor Mewah, Eks Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara
https://www.freepik.com/racool-studio
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kedes Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya jual aset desanya untuk membeli mobil mewah demi keperluan pribadi. 

Catatan Kompas.com, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.

Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.

Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.

Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kelakuan Pak Kades Bikin Geram Warga, Aset Desa Dijual untuk Beli Mobil Mewah

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas