Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Mutilasi Istri di Malang, Kehidupan Rumah Tangga Tak Harmonis, Jasad Korban Dimasukkan Ember

Terungkap fakta baru kasus suami mutilasi istri di Malang. Kehidupan rumah tangga tersangka dan korban sudah tidak harmonis.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Suami Mutilasi Istri di Malang, Kehidupan Rumah Tangga Tak Harmonis, Jasad Korban Dimasukkan Ember
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Petugas kepolisian saat keluar dari rumah tersangka pembunuhan dan mutilasi istri yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023). 

"Untuk riwayat diabetes, dia (tersangka) bilang karena turunan dari orang tuanya. Sehingga, saudaranya meninggal pun karena penyakit diabetes," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyebab Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Idap Diabetes: Hubungan dengan Istri Tak Harmonis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas