Awal Mula Kasus Terapis di Malang Mutilasi Warga Surabaya, Korban Komplain Pelet Pelaku Tak Mempan
Sebelum Abdul membunuh dan memutilasi Adrian, keduanya sempat cek-cok karena korban komplain pelet yang diberikan pelaku tak mempan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membeberkan awal mula kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis bernama Abdul Rahman.
Hal ini bermula saat korban, Adrian Prawono, yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, menghubungi Abdul pada Juni 2023, usai melihat iklan pelet yang dipasang pelaku di media sosial.
"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memilik jasa ilmu guna-guna atau pelet."
"Lalu, di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," kata Danang, Senin (8/1/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Lalu, pada 15 Oktober 2023, Adrian mendatangi tempat kos Abdul di kawasan Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Adrian komplain pada Abdul karena pelet pelaku tidak mempan pada orang yang disukai korban.
Dari situlah, pelaku dan korban cek-cok hingga sempat terjadi adu fisik.
"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil."
"Kemudian dari situ, terjadi cek-cok antara korban dan pelaku, serta sempat terjadi adu fisik," jelas Danang.
Lebih lanjut, Danang menuturkan, pelaku langsung mengambil celurit di bawah meja dan membacok korban sebanyak dua kali.
Baru keesokan harinya, pada 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jasad korban.
Baca juga: Terapis di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Sempat Renovasi TKP hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut Danang, pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, seluruhnya dilakukan di indekos pelaku.
"Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak dua kali, hingga korban roboh dan meninggal," tutur Danang.
"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, semuanya dilakukan di rumah kos pelaku," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.