Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapis Pijat yang Mutilasi Pasien Juga Layani Jasa Ilmu Pengasihan ke Korbannya

Pihak kepolisian ungkap fakta baru soal kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat di Sawojajar, Kota Malang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Terapis Pijat yang Mutilasi Pasien Juga Layani Jasa Ilmu Pengasihan ke Korbannya
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Pihak kepolisian ungkap fakta baru soal kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat di Sawojajar, Kota Malang. 

"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut. Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban,"

"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas. Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," tandasnya.

Terbongkarnya Kasus

Satreskrim Polresta Malang Kota pun menceritakan bagaimana kasus mutilasi ini terungkap.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula ketika ada laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 lalu atas nama Adrian Prawono, warga Kota Surabaya.

Setelah itu, ada penemuan tubuh manusia di Sungai Bango.

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi temukan petunjuk yang mengatakah kepada Abdul Rahman.

"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban, yang mengarah kepada tersangka berinisial AR. Kami lakukan pendalaman,"

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelasnya.

AR juga disebut kooperatif saat ditangkap.

"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Jasa Lintrik Pelaku Tak Mempan Berujung Bunuh Korban

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas