5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang, Terancam 5 Tahun Penjara
Lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Semarang, Jawa Tengah terkait kasus penyelundupan ratusan anjing.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Semarang, Jawa Tengah terkait kasus penyelundupan ratusan anjing.
Diketahui, lima orang tersebut berperan sebagai sopir dan kuli bongkar muat anjing.
Mereka berinisial MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29).
Lalu ada tersangka lainnya, DH (43), warga Gemolong, Sragen, sebagai pemesan ratusan anjing tersebut.
Ratusan anjing tersebut dikirim dari Subang, Jawa Barat menuju ke Sragen.
"Tersangka utama DH berperan sebagai pemesan (anjing) dari Subang ke Sragen," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Mengutip TribunJateng.com, kasus penyelundupan ini terungkap setelah aktivis pecinta hewan bersama jajaran Polrestabes Semarang mencegat sebuah truk yang mengangkut ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu (6/1/2023) malam.
Irwan menceritakan, tersangka DH memesan 226 ekor anjing untuk dikonsumsi.
Dalam perjalanan, ada 12 anjing yang mati.
"DH telah memesan beberapa kali. Hanya pada bulan Desember 2023, sudah dua kali dengan jumlah pesanan sekitar 100an,"
"Kejadian yang menjadi viral kemarin adalah sebagian dari pesanan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Penjualan 226 Anjing, Dikirim ke Solo Menggunakan Truk untuk Dikonsumsi
Dalam penangkapan tersebut, sopir juga membawa sejumlah surat-surat, termasuk surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang.
Surat tersebut jadi alasan tersangka untuk membawa ratusan anjing ke Sragen.
Irwan pun kan menyelidiki keaslian dari surat-surat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.