Cara Terapis Pijat Lakukan Mutilasi, Terungkap 3 Bulan Setelah Korban Tewas, Celurit Masih Dicari
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan terapis pijat di Malang terungkap 3 bulan setelah korban tewas. Polisi masih mencari barang bukti.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan seorang terapis pijat di Malang, Jawa Timur bernama Abdul Rahman.
Korban yang berinisial AP (34) dibunuh pada 15 Oktober 2023 dan dimutilasi sehari kemudian.
Keluarga korban yang berada di Surabaya sempat membuat laporan orang hilang karena AP tak kunjung pulang ke rumah.
Kasus ini terungkap usai warga menemukan kerangka manusia di dekat Sungai Bango, Malang pada Kamis (4/1/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap dan mengakui semua perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyatakan tersangka memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian menggunakan pisau.
"Pada Senin 16 Oktober 2023, pelaku membeli alat atau pisau potong. Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek," ucapnya, Senin (8/1/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Ia menambahkan 2 kantong plastik dibuang ke Sungai Bango, sedangkan satu kantong plastik dikubur di bantaran sungai.
Petugas kepolisian masih mencari keberadaan celurit dan pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan disertai mutilasi.
Menurut Kompol Danang, barang bukti tersebut dibutuhkan untuk proses hukum kasus mutilasi.
"Kami masih melakukan pencarian, terhadap kantong kresek yang berisi potongan tubuh korban, baju korban dan alat-alat (sajam) yang digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi. Sehingga, bisa semakin terang perkara ini," katanya.
Baca juga: Masalah Perselingkuhan Jadi Motif Sementara Pembunuhan Pedagang Semangka di Jaktim
Kronologi Pembunuhan
Kompol Danang Yudanto, mengatakan tersangka juga membuka jasa memikat wanita atau pelet dan mempromosikannya di media sosial.
Korban yang mengetahui postingan tersangka merasa tertarik dan membayarkan sejumlah uang.
"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet."
"Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," paparnya, Senin (8/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Selang beberapa bulan kemudian, korban kecewa karena pelet dari tersangka tidak mempan kepada wanita yang disukai.
"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil."
"Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik," sambungnya.
Kasus pembunuhan terjadi di kos tersangka yang digunakan sebagai tempat terapis pijat.
"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja."
"Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," lanjutnya.
Jasad korban dimutilasi keesokan harinya pada Senin, 16 Oktober 2023, menggunakan pisau.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Padangsidimpuan, Tersangka dalam Kondisi Linglung
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan keluarga korban telah tiba di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk memastikan identitas kerangka manusia yang ditemukan.
"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut."
"Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban."
"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas."
"Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," bebernya.
Sosok Tersangka
Pemilik kos, Muhamad Irianto (61), mengatakan tersangka menyewa dua kamar lantaran satu kamar lagi digunakan untuk lokasi pijat.
"AR ini tinggal berdua bersama istrinya. Sudah lama, mulai ngekosnya itu sejak tanggal 19 Maret 2019," ungkapnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Irianto menjelaskan jasa terapi pijat sudah dijalankan tersangka sejak lama.
"Pasiennya juga cukup banyak, ada anak-anak juga orang dewasa," lanjutnya.
Baca juga: Suami Mutilasi Istri di Malang, Kehidupan Rumah Tangga Tak Harmonis, Jasad Korban Dimasukkan Ember
Irianto mengatakan, tersangka sempat meminta izin untuk mengecat dan merenovasi kamar kosnya usai membunuh AP.
Irianto tidak mengetahui tersangka mengecat kamar kos untuk menutupi kasus pembunuhan.
"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos."
"Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ucapnya.
Menurutnya, tersangka melakukan renovasi seorang diri dan dengan biaya sendiri.
Irianto tidak memiliki prasangka buruk terhadap Abdul Rahman karena sudah tinggal di kosnya selama 5 tahun.
"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun."
"Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," bebernya.
Penemuan Jasad Korban
AKP Nur Wasis menyatakan keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.
Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri
"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango."
"Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," paparnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."
"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.
Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.
AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dicari, Celurit dan Pisau Potong Alat Mutilasi di Sawojajar Malang yang Dibuang di Sungai Bango
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)