Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online

Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan paccerakkang, Kecamatan biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online
freepik
ilustrasi borgol - Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan paccerakkang, Kecamatan biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Permana (23) diamankan polisi atas kasus penikaman seorang pemuda bernama Alwi Fadli (25).

Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024).

Penikaman yang dilakukan oleh Permana ternyata bermula dari ia pesan prostitusi online via Michat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.

Korban ternyata menjual pacarnya sendiri, SA, secara online ke Permana.

"Ternyata korban menjual pacarnya melalui Michat untuk prostitusi,"

"Kemudian pada saat terjadi transaksi, si pelaku ini datang menemui perempuan yang ditawarkan," ungkap Ngajib, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Berita Rekomendasi

Tapi, saat di lokasi, Permana tak terlayani sesuai dengan kesepakatan.

Pelaku pun meminta kembali uang Rp200 ribu tersebut ke korban.

Diketahui, pelaku memesan jasa prostitusi dengan membayar Rp700 ribu.

Namun, permintaan tersebut tak terpenuhi hingga berujung cekcok.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan Penjual Semangka di Jakarta, Bantah Rencanakan Pembunuhan Sejak Desember

"Setelah uangnya diminta, kemudian tidak sampai terjadi hubungan di antara pelaku dengan si perempuan,"

"Korban ditusuk dengan sebilah badik kemudian juga akhirnya meninggal dunia," bebernya.

Ngajib menambahkan, Permana kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 dan juga pasal 338 dengan hukuman 20 tahun penjara," tambah Ngajib.

Permana juga mengaku, saat terjadi cekcok, ia duluan yang akan dipukul oleh korban.

"Dia (Korban) mau pukul duluan pak," ucap Permana saat ditanya Ngajib.

Permana juga mengaku telah memesan jasa layanan perempuan sewaan yang ditawarkan korban Alwi Fadli lewat MiChat.

"Iya pak (kamu sudah pesan Mi chat sebelumnya)," ucap Permana membenarkan pertanyaan Kombes Ngajib.

Keterangan Saksi

Seorang saksi bernama Sudarma juga menceritakan kronologi penusukan.

"Pagi kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita," kata Sudarma dikonfirmasi Tribun-Timur.com.

Sudarma melihat kejadian penusukan tersebut lantaran rumahnya berhadapan dengan TKP.

"Pas depan rumahku karena berhadapan dengan rumah korban," ujarnya.

Saat kejadian, ia sudah melihat korban terduduk dengan kondisi bersimbah dara.

Baca juga: Pedagang Semangka Dibunuh Karena Perselingkuhan: Korban Sempat Berjanji Nikahi Istri Pelaku

"Tangannya luka sama bagian dada,"

"Pas melaku mau menikam korban, saya berterikan, pelaku pun langsung kabur pergi," bebernya.

Ia mengatakan, korban langsung dibawa ke rumah sakit.

"Saya tidak tahu juga apa masalahnya, karena setelah kejadian saya langsung bawa korban ke rumah sakit (RSUD Daya)," sebut Sudarma.

Namun nahas, saat tiba di UGD RSUD Daya, Alwi sudah dinyatakan meninggal dunia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Motif Penikaman di Paccerakkang Makassar, Berawal Korban Jual Pacarnya Lewat MiChat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas