Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penyelundupan Anjing Bayar Ratusan Ribu untuk Surat Jalan, Dinas Terkait Diselidiki

Tersangka yang memesan ratusan anjing mengaku membayar uang untuk dapatkan dua surat perizinan pengiriman. Polisi selidiki kesaksian tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tersangka Penyelundupan Anjing Bayar Ratusan Ribu untuk Surat Jalan, Dinas Terkait Diselidiki
ist
Tangkapan layar truk membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing tersebut. 

Ia mengaku mendapatkan anjing secara resmi dan bukan hasil pencurian.

"Saya punya 11 supplier anjing di Subang, Tasikmalaya dan Sumedang. Dulu pernah di Garut tapi sekarang stoknya sudah sedikit."

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," tandasnya.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Penjualan 226 Anjing, Dikirim ke Solo Menggunakan Truk untuk Dikonsumsi

Setiap bulan ada 300-400 ekor anjing yang dikirimkan ke Solo untuk kebutuhan warung makan.

Pengiriman dilakukan dua kali dalam sebulan menggunakan truk.

Satu ekor anjing dapat dijual hingga Rp250 ribu tergantung ukurannya.

Dalam setiap pengiriman tersangka dapat meraup untung Rp7,5 juta sampai Rp10 juta.

Berita Rekomendasi

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan kedua lembaga yang disebut tersangka membantah mengeluarkan surat jalan.

Surat yang dibawa tersangka dianggap palsu dan tidak sesuai format.

Baca juga: Penjualan Anjing untuk Konsumsi Terungkap, Dibawa dari Sumedang ke Solo, Dijual Rp250 Ribu Per Ekor

Polisi masih menyelidiki kesaksian tersangka terkait penerbitan surat jalan.

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkapnya.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.

Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Warung yang Jual Daging Anjing Ditertibkan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas