Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo Hasan Saputro, Keluarga Minta Polisi Tahan 5 Tersangka
Petelah menerima SP2HP, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Keluarga Hasan Saputro Marjono meminta polisi melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu.
Pasalnya menurut pihak keluarga, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang tersebut belum juga ditahan.
"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," kata Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung Hasan Saputro, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS).
Baca juga: Mahasiswa Baru IAIN di Gorontalo Meninggal Diduga karena Penyakit Kambuh saat Kegiatan Pengkaderan
Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.
Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.
Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung HS mengaku belum puas dengan perkembangan tersebut.
Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Hasan meninggal saat menjalani pengkaderan yang dilaksanakan oleh jurusannya di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Minggu (1/10/2023).
Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang masih berjalan.
Kepada TribunGorontalo.com, Aprian mengaku ia bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas) terus mengawal jalannya kasus dengan tiga tuntutan utama.
Pertama, pihaknya meminta pihak Polres Bone Bolango segera menggelar konferensi pers guna mengumumkan identitas para tersangka ke media maupun publik.
Baca juga: Diduga Alami Kekerasan saat Diklat, Mahasiswa IAIN Gorontalo Tewas, Panitia Tutupi Kematian Korban
Kedua, melakukan penahanan para tersangka, guna percepatan proses hukum.
"Terakhir, kita meminta Polres Bone Bolango agar transparan dan tidak terpengaruh oleh tendensi dari pihak manapun," tegas Aprian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.