Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pengiriman Ratusan Ekor Anjing ke Sragen, Polres Subang: Hanya 30 dari Subang

Berikut ini kabar terbaru soal penyelundupan ratusan ekor anjing di Semarang yang dikirim dari Subang ke Sragen.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Pengiriman Ratusan Ekor Anjing ke Sragen, Polres Subang: Hanya 30 dari Subang
Instagram
Tangkapan layar sebuah truk yang membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. 

Mereka berinisial MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29).

Lalu ada tersangka lainnya, DH (43), warga Gemolong, Sragen, sebagai pemesan ratusan anjing tersebut.

Ratusan anjing tersebut dikirim dari Subang, Jawa Barat ke Sragen.

"Tersangka utama DH berperan sebagai pemesan (anjing) dari Subang ke Sragen," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Mengutip TribunJateng.com, kasus penyelundupan ini terungkap setelah aktivis pecinta hewan bersama jajaran Polrestabes Semarang mencegat sebuah truk yang mengangkut ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu (6/1/2023) malam.

Irwan menceritakan, tersangka DH memesan 226 ekor anjing untuk dikonsumsi.

Dalam perjalanan, ada 12 anjing yang mati.

Berita Rekomendasi

"DH telah memesan beberapa kali. Hanya pada bulan Desember 2023, sudah dua kali dengan jumlah pesanan sekitar 100an,"

"Kejadian yang menjadi viral kemarin adalah sebagian dari pesanan tersebut," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, sopir juga membawa sejumlah surat-surat, termasuk surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang.

Surat tersebut jadi alasan tersangka untuk membawa ratusan anjing ke Sragen.

Baca juga: Sosok Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing, 10 Tahun Jual Anjing ke Sejumlah Warung Makan di Solo

Irwan pun kan menyelidiki keaslian dari surat-surat tersebut.

"Surat-surat itu belum terdaftar semua, kemungkinan palsu. Untuk memastikannya, penyidik akan melakukan langkah ke Subang," ucapnya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas