Update Kasus Penembakan Tewaskan 2 Nelayan: Dua Oknum Polairud Polda Sultra Disanksi Pecat & Demosi
Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak hingga menewaskan dua nelayan.
Penulis: Dewi Agustina
Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan hingga menewaskan dua nelayan setempat, Maco dan Putra.
Meski begitu, jika sudah ada kesepakatan damai pihak keluarga nelayan dengan polisi, maka kuasa hukum menghargai keputusan tersebut.
"Karena dalam kasus ini pihak keluarga korban yang punya kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana, tapi menyelesaikan secara retorative justice,"ujarnya.
"Dengan kesepakatan itu juga, kita sebagai kuasa hukum atau pendamping hukum berhenti untuk memberikan advokasi," tutur Oldi.
Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Persilakan Keluarga Nelayan Jika Mau Melaporkan Tindak Pidana Penembakan Oknum Polairud
BERITA REKOMENDASI