Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Penembakan Tewaskan 2 Nelayan: Dua Oknum Polairud Polda Sultra Disanksi Pecat & Demosi

Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak hingga menewaskan dua nelayan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Update Kasus Penembakan Tewaskan 2 Nelayan: Dua Oknum Polairud Polda Sultra Disanksi Pecat & Demosi
Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan hingga menewaskan dua nelayan setempat, Maco dan Putra. 

Dengan meninggalnya Putra, korban tewas akibat penembakan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sultra menjadi dua orang.

Sepakat Berdamai

Sebelumnya, beredar video pihak keluarga nelayan korban penembakan oknum Polisi di Cempedak sepakat berdamai dengan pihak Polairud Polda Sultra.

Dari pertemuan tersebut ada lima yang sepakati pihak keluarga nelayan dengan polisi.

Pertama, bahwa pihak keluarga baik almarhum Maco dan almarhum Putra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak menempuh jalur hukum lain dalam hal ini membuat laporan pengaduan terkait pidananya.

Meminta agar saudara Ucok dan saudara Ilham dibebaskan dari masalah hukum terkait Tindak Pidana bahan peledak (handak) karena membawa bom ikan saat kejadian.

Meminta agar perahu milik almarhum Maco dikembalikan secepatnya kepada pihak keluarga.

Meminta agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam kasus ini agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Berita Rekomendasi

Serta, pihak keluarga meminta kalau bisa keluarga yang ditinggalkan diberikan perhatian khusus, mengingat anak dari korban juga akan melanjutkan jenjang pendidikan.

Terkait penyataan itu, kuasa hukum keluarga korban, Oldi mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan keputusan karena proses pidana kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi.

"Seharusnya tidak bisa, karena untuk kasus pembunuhan tidak semua bisa diselesaikan dengan restorative justice," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

Oldi mengtakan, saat ini pihak keluarga nelayan korban penembakan belum memberikan surat kuasa pendampingan hukum.

Namun, pihaknya bersama tim kuasa hukum sudah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga saat masih di rumah sakit.

Oldi mengungkapkan, pihaknya belum mengambil langkah untuk proses pidana terhadap dua oknum polairud karena dua anggota polisi itu masih diproses etik karena penggunaan senjata api.

"Kita tidak bisa mengambil langkah untuk proses pidana karena pihak keluarga nelayan masih kondisi berduka," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas