Mobil Tertabrak KA Gaya Baru Malam Selatan di Prambanan Klaten, Sopir dan Penumpang Tewas
Mobil diduga kurang memperhatikan adanya kereta api yang hendak lewat, sehingga mobil itu menemper KA Gaya Baru Malam Selatan 105A.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Mobil Toyota Agya tertabrak KA Gaya Baru Malam 105A di perlintasan rel Km 150+4 tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024) sekitar jam 16.30 WIB.
Akibatnya sang sopir, Dimas Firnanda Habibilah (23) dan penumpang Bakron Mastaji (50), keduanya asal Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur meninggal dunia.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah menjelaskan, awalnya KA Gaya Baru Malam 105A itu melintas dari Solo ke Yogyakarta di jalur rel hilir.
"Rel itu ada di sebelah kanan, jika dari arah Solo. Sedangkan, mobil berjalan dari arah Pereng menuju simpang tiga Toserba WS," kata AKP Abdillah dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Pulang dari Reuni SMA di Banyuwangi, Rombongan Minibus Tertabrak Kereta di Lumajang, 11 Orang Tewas
Mobil diduga kurang memperhatikan adanya kereta api yang hendak lewat, sehingga mobil itu menemper KA Gaya Baru Malam Selatan 105A.
Toyota Agya dengan pelat nomor polisi L 1465 JF berwarna silver itu kemudian ringsek bagian depan dan tengah, menyebabkan dua korban meninggal dunia.
"Dua korban itu adalah pengemudi dan penumpang mobil. Mereka meninggal di tempat," kata Abdillah.
Korban dievakuasi ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut.
Ia membenarkan, KA Gaya Baru Malam Selatan ditemper mobil di JPL 215 Km 150+4, antara Stasiun Srowot dan Brambanan.
"Kami mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," katanya saat dikonfirmasi perihal kecelakaan.
Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Baca juga: Wanita 59 Tahun Tewas Tertabrak Kereta, Saksi Lihat Korban Tiba-tiba Jongkok di Rel saat KA Melintas
Ia merinci, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Mobil Tertemper KA Gaya Baru Malam Selatan di Prambanan Klaten, Dua Orang Tewas