Polres Probolinggo Selidiki Pemalsuan Dokumen, 5 Warga Miliki Utang Rp25 Juta, Diduga Kades Terlibat
Polres Probolinggo menyelidiki kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan 5 warga tercatat memiliki utang. Korban merasa tak pernah ajukan pinjaman.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki dugaan pemalsuan data yang mengakibatkan lima warga memiliki utang ke bank sebesar Rp25 juta.
Kelima korban mengaku tak pernah meminjam uang, namun nama mereka tercatat memiliki utang Rp25 juta per orang.
Kasus ini telah masuk ke tahan penyidikan dan sejumlah saksi diperiksa.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar mengatakan para korban berkerja sebagai petani dan terduga pelaku merupakan oknum kepala desa.
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sudah memintai keterangan saksi, pelapor, hingga terlapor.
"Kami sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Beberapa korban, saksi, dan terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik," katanya, Minggu (14/1/2024).
Dia menjelaskan kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Satreskrim Polres Probolinggo berkomitmen bahwa menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Perkembangan perkara ini akan kami informasikan kepada pelapor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersentak bukan main karena tiba-tiba tercatat memiliki utang melalui kartu tani.
Kelimanya adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo.
Baca juga: Polres Malang Bongkar Kasus Penipuan Uang Jamaah Umrah, Total Kerugian hingga Rp1,9 Miliar
Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Diduga, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat.
Pengakuan Korban
Yakub mengatakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang sebesar Rp 25 juta lewat kartu tani.
Baca juga: 3 Napi Kendalikan Praktik Penipuan dari Dalam lapas, Dealer Motor Jadi Korban
"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani. Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," kata Yakub.
Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi dari tetangganya itu memang benar adanya.
Bahkan, tidak hanya Yakub, rekannya Khafifah Suradi, Hasil, dan Soim turut tercatat memiliki utang.
"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.
Yakub pun berinisiatif menelusuri persoalan ini lebih jauh. Hasilnya, bikin Yakub geleng-geleng tak menyangka.
Rupanya, berdasar penuturan Yakub, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut diduga oknum dari pemerintah desa setempat.
"Saat diurus, pihak bank menjelaskan jika pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Pemalsuan Identitas Petani Probolinggo Tiba-Tiba Utang Bank 25 Juta, Polisi Gelar Penyelidikan